Kejari Sosialisasikan Halo JPN di Tempat Layanan Publik Kota Denpasar, Bali

- 13 Januari 2023, 13:13 WIB
Situasi saat Kejari Denpasar memberikan informasi mengenai cara penggunaan
Situasi saat Kejari Denpasar memberikan informasi mengenai cara penggunaan /layanan Halo JPN/RingtimesBali/HumasKejariDenpasar//

Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs www.halojpn.id.

Adapun beberapa layanan yang diberikan melalui JPN antara lain, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta tindakan hukum lainya.

Baca Juga: Kuota Jemaah Haji dari Bali Meningkat di Tahun 2023, Imbas Pandemi Melandai

Kemudahan yang didapat dari layanan Halo JPN ini seluruhnya tidak dikenakan biaya sama sekali atau secara cuma-cuma alias gratis.

Selain itu, masyarakat juga akan mendapat jawaban dari setiap permasalahan hukumnya langsung dari Pengacara Negara secara profesional.

“Halo JPN merupakan solusi hukum dimana masyarakat dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum, kapan saja dan dimana saja serta akan dilayani secara langsung di seluruh Indonesia dan gratis”, ungkap Putu.

Baca Juga: Praperadilan Kasus Duggan Penistaan Agama Ditolak, Massa Geruduk PN Denpasar

Masyarakat tampak antusias dengan adanya kegiatan tersebut, melihat masih banyaknya masyarakat yang takut berhadapan dengan hukum dikarenakan mereka masih kurang memiliki wawasan mengenai hukum dan perlindungan hukum itu sendiri.

Dengan adanya sosialisasi ini Kejari Denpasar berharap, agar ke depanya masyarakat mampu menggunakan layanan ini dengan baik dan memanfaatkan seluruh kemudahan yang diberikan dari Halo JPN. *** (Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra)

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah