"Seluruh pelataran atau non-tepi jalan yang ada di Denpasar sudah menjadi bagian wilayah kerja kita. Sementara, tepi jalan yang ada juru parkir (jukir) dan tidak ada larangan parkir itu murni kita yang kelola," jelasnya.
Di tahun 2023, Perumda akan mengendalikannya melalui pengawasan di seluruh titik parkir dan melakukan uji potensi.
Baca Juga: Nasib 184 Orang Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Aceh, UNHCR: Fokus Memenuhi Kebutuhan Dasar
Uji potensi akan dilakukan di titik yang dinilai ramai guna menentukan target retribusi dari 600-an jukir di Kota Denpasar.
"Mudah-mudahan situasi kemarin memang menjadi permulaan pasca pandemi. Saya harap pendapatan kita sebanding dengan mulai tumbuhnya perekonomian masyarakat," tutupnya.***