Retribusi Parkir di Denpasar Berangsur Pulih Pasca Pandemi, Capai Angka Rp16 Miliar Selama Tahun 2022

- 10 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi Retribusi Parkir di Denpasar Berangsur Pulih Pasca Pandemi, Capai Angka Rp16 Miliar Selama Tahun 2022.
Ilustrasi Retribusi Parkir di Denpasar Berangsur Pulih Pasca Pandemi, Capai Angka Rp16 Miliar Selama Tahun 2022. /Pixabay.com/Florian Pircher

"Seluruh pelataran atau non-tepi jalan yang ada di Denpasar sudah menjadi bagian wilayah kerja kita. Sementara, tepi jalan yang ada juru parkir (jukir) dan tidak ada larangan parkir itu murni kita yang kelola," jelasnya.

Di tahun 2023, Perumda akan mengendalikannya melalui pengawasan di seluruh titik parkir dan melakukan uji potensi.

Baca Juga: Nasib 184 Orang Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Aceh, UNHCR: Fokus Memenuhi Kebutuhan Dasar

Uji potensi akan dilakukan di titik yang dinilai ramai guna menentukan target retribusi dari 600-an jukir di Kota Denpasar.

"Mudah-mudahan situasi kemarin memang menjadi permulaan pasca pandemi. Saya harap pendapatan kita sebanding dengan mulai tumbuhnya perekonomian masyarakat," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah