Retribusi Parkir di Denpasar Berangsur Pulih Pasca Pandemi, Capai Angka Rp16 Miliar Selama Tahun 2022

- 10 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi Retribusi Parkir di Denpasar Berangsur Pulih Pasca Pandemi, Capai Angka Rp16 Miliar Selama Tahun 2022.
Ilustrasi Retribusi Parkir di Denpasar Berangsur Pulih Pasca Pandemi, Capai Angka Rp16 Miliar Selama Tahun 2022. /Pixabay.com/Florian Pircher

RINGTIMES BALI - Realisasi penerimaan retribusi di Kota Denpasar berangsur pulih dari pandemi Covid-19.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan ungkap retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Denpasar telah mencapai Rp10.833.748.000 dari target tahunan Rp7,5 miliar di tahun 2022.

Sementara realisasi penerimaan retribusi parkir gedung dan pelataran selama tahun 2022 telah mencapai Rp5.709.827.412 dari target tahunan Rp4 miliar.

Baca Juga: 230 Bintara Gelombang II 2022 Ikuti Upacara Pembinaan, Kapolda Bali: Harus Siap Bertugas

"Di tahun 2022 ini trennya sudah mulai naik, terutama setelah PPKM reda dan kemudian aktivitas masyarakat kembali normal," ujarnya pada Senin, 9 Januari 2023.

Sebelumnya selama tahun 2022, pihaknya hanya menargetkan Rp7 miliar retribusi parkir tepi jalan umum dengan realisasi Rp8.228.648.000.

Dengan situasi masyarakat yang mulai bergeliat secara aktivitas dan ekonomi, pihaknya merancang target yang lebih tinggi di tahun 2022.

Baca Juga: Akibat Video Jetski dengan Moana, Ketum Komnas Anak Minta Ria Ricis Hentikan Tingkah Lakunya

Adapun retribusi parkir di Kota Denpasar tahun 2022 bersumber dari kawasan parkir tepi jalan serta kawasan gedung dan pelataran dari 1.200-an titik.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x