Aqil Irham Tegaskan Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Produknya Tidak Bersertifikat Halal pada 2024

- 9 Januari 2023, 12:14 WIB
Aqil Irham Tegaskan Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Produknya Tidak Bersertifikat Halal pada 2024/Pixabay/
Aqil Irham Tegaskan Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Produknya Tidak Bersertifikat Halal pada 2024/Pixabay/ /

RINGTIMES BALI - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham, menegaskan akan memberi sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024 mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Aqil Irham mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal tersebut.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya" ujarnya dikutip dari Antara, Senin 9 Januari 2023.

Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Tanah Air, Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Jokowi

Masa penahapan pertama kewajiban bersertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Terkait hal ini ada tiga kelompok atau jenis produk yang harus memililki sertifikat halal.

Yang pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua meliputi bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Lalu yang ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dan kini, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: Masuk Musim Tanam, Gubernur Khofifah Tinjau Pabrik PT PUSRI, Pastikan Distribusi ke 14 Daerahnya Lancar

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x