RINGTIMES BALI - Pembayaran parkir digital di Kota Denpasar masih belum efektif sejak diterapkan pada bulan September 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan pada Senin, 9 Januari 2022.
"Kendala di lapangan sebenarnya bukan soal sistemnya atau tukang parkir kita yang tidak memahami sistem tersebut. Jadi, ini masyarakat yang enggan transaksi Rp1.000 atau Rp2.000 harus mengeluarkan smartphone kemudian proses selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Pembangunan SMPN 15 Denpasar Terhambat Akibat Cuaca Ekstrim di Bali
Adapun jenis pembayaran yang digunakan yakni melalui aplikasi QRIS atas kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Parkir digital tersebut hingga saat ini telah diterapkan pada 80 juru parkir (jukir) di bagian kawasan tepi jalan maupun pelataran se-Kota Denpasar. Seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Puputan Renon, hingga museum.
Ia juga menyebutkan telah mempersiapkan apresiasi untuk juru pakir yang mencapai target QRIS tertinggi.
Selain itu, lama waktu untuk transaksi juga menjadi salah satu kendalanya.
Baca Juga: Aqil Irham Tegaskan Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Produknya Tidak Bersertifikat Halal pada 2024