Di hari yang sama, BNNP Bali menangkap pelaku CP sebagai pengedar dan diterapkan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku LV sebagai pengguna diterapkan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari delapan tersangka, terungkap dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, yaitu pelaku MS da LV.
Baca Juga: FRONTIER Bali Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKHUP Sampai Pasal-pasal Bermasalah Dicabut
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si. ungkap komitmennya untuk menyelamatkan generasi muda.
"Kita harus komitmen untuk menyelamatkan generasi muda kita untuk mencapai genearasi emas 2045. Jadi, kita semua punya kewajiban yang menyelamatkan generasi muda dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika, khususnya di daerah Bali ini," jelasnya.
Lebih lanjut, BNNP Bali mengamakan barang bukti ganja total 10.745,33 gram netto dari kelima kasus tersebut.
Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Kebun Pinang Sitingkai Sumbar, Warga Abadikan Momen Langka
Sementara barang bukti berupa pil diamankan sebanyak 250 butir dengan kandungan Metamfetamina seberat 141,08 gram netto.***