Polisi Ungkap Barang Bukti Video Syur Wanita Berkebaya Merah

- 9 November 2022, 11:01 WIB
Polisi ungkap barang bukti video syur wanita berkebaya merah.
Polisi ungkap barang bukti video syur wanita berkebaya merah. /Antara/Willy Irawan

RINGTIMESBALI - 6 November 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku video mesum wanita berkebaya merah oleh Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Tersangka adalah pria berinisial ACS asal Surabaya dan wanita berinisial AH asal Malang. Keduanya ditangkap di kos-kosan di kawasan Medokan, Rungkut, Surabaya.

Pada penangkapan keduanya, polisi menemukan bukti berupa 92 video mesum dan 100 foto telanjang di hard disk milik AH.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Jadi Saksi di Persidangan, Hakim: Keterangan Berbeda

“Penyitaan 92 part video porno dan foto telanjang, kami dapatkan dari hard disk milik tersangka AH,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman pada 8 November 2022 di Mapolda Jatim dari press release.

Di penangkapan itu polisi selain menyita dua hard disk, polisi juga turut mengamankan dua handphone dan sebuah laptop milik tersangka serta selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022 yang menjadi lokasi pembuatan video mesum itu.

Sementara untuk kebaya merah yang dipakai tak bisa ditampilkan karena disebut oleh tersangka telah terbakar di peristiwa kebakaran Tambaksari beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Akhirnya PTDH

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Farman.

Puluhan video yang menjadi barang bukti, disebut polisi adalah konten pornografi yang sengaja dibuat tersangka berdasarkan pesanan seseorang di media sosial.

Oleh karena itu, akibat perbuatannya yang terbukti membuat dan sengaja menyebarkan di media sosial, keduanya ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ketua TP.PKK Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R

Para tersangka dikenai pasal Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kedua tersangka diduga dengan sengaja memproduksi konten dan menyebarkannya lewat transmisi elektronik. Pasalnya dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1),” ungkap Farman.

Seperti yang ramai jadi bahan pembicaraan sebelumnya, telah tersebar video porno dengan pemeran wanita berkebaya merah.

Baca Juga: PHRI Badung Sebut G20 Jadi Ajang Promosi Gratis untuk Bali

Dalam video berdurasi 16 menit itu terlihat sepasang pria dan wanita melakukan perbuatan cabul di sebuah kamar hotel.

Setelah ditelusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di kawasan Gubeng, Surabaya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, keduanya akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah