RINGTIMES BALI - Oknum polisi Aipda Aziz Lupi yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Loano, Polres Purworejo resmi di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Upacara PTDH Aziz Lupi dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja pada 8 November 2022.
Ia dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan istri seorang anggota TNI bernama Sertu Anwar.
Baca Juga: Ketua TP.PKK Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R
Pada upacara itu, ia dilucuti seragamnya untuk kemudian diganti baju batik oleh anggota Propam.
Disebutkan Kapolres, bahwa hal ini menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran kode etik profesi Polri yang sudah dilakukannya.
Melansir dari akun Instagram @humasrespurworejo, Kapolres Puworejo dalam pidatonya saat upacara PTDH menghimbau anggotanya untuk menjadikan kasus AL sebagai cerminan pembelajaran.
Baca Juga: PHRI Badung Sebut G20 Jadi Ajang Promosi Gratis untuk Bali
“Hal ini menjadi pelajaran untuk kita semua selaku insan Bhayangkara. Meskipun kita aparat hukum, tapi kita tidak bisa lepas dari jerat hukum itu sendiri. Apa yang telah dilakukan oleh saudara Aipda Aziz Lupi jelas melanggar norma agama dan hukum, yang mana hal ini bertolak belakang dengan tugas kita sebagai aparat penegak hukum,” kata Purbaja.