Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta Presentasi di Kementerian ATR

- 26 Oktober 2022, 18:01 WIB
Percepat perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta presentasi di hadapan Kementerian ATR.
Percepat perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta presentasi di hadapan Kementerian ATR. /Dok. Pemkab Bali /

Setelah penyampaian arahan dari Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, acara pembahasan lintas sektor dilanjutkan dengan diskusi teknis antara tim lintas sektor kementerian dengan tim dari Pemkab Bangli.

Baca Juga: Kombinasikan Perhiasan Kuningan dan Batu Tanpa Poles, Manika Jewelry Tembus Event Internasional

Diskusi teknis dari tim lintas sektor pusat dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ibu Reny Widyawati.

Sedangkan tim Pemkab Bangli, dipimpin oleh Kepala Bappeda Litbang, I Nyoman Udiana Mahardika.

Dalam diskusi teknis diantaranya membahas dan menyepakati terkait rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.

Baca Juga: Maharani Craft Manfaatkan Perhelatan G20 untuk Bangkitkan Pengrajin Lokal

Disela-sela rapat, Kabid Tata Ruang PUPR PERKIM Bangli, Dede Agusta Sastrayana, ST menyatakan, bahwa rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021.

Rapat koordinasi lintas sektor (linsek) dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW.

Ia juga menjelaskan, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Bangli, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan strategis serta mewujudkan iklim investasi yang ramah.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 94, RRI Singaraja Gelar Festival Pelajar Nusantara

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah