Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta Presentasi di Kementerian ATR

- 26 Oktober 2022, 18:01 WIB
Percepat perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta presentasi di hadapan Kementerian ATR.
Percepat perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta presentasi di hadapan Kementerian ATR. /Dok. Pemkab Bali /

RINGTIMES BALI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan Wakil Ketua II DPRD Bangli I Komang Carles, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek), perubahan RTRW Bangli.

Rapat diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom I, Lantai III, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Selasa, 25 Oktober 2022.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam kesempatan itu memaparkan langsung rencana perubahan RTRW Bangli kedepan.

Baca Juga: Wabup Diar Dampingi Wagub Cok Ace dalam Perayaan Hari Pangan Sedunia Provinsi Bali di Bangli

Di hadapan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan dan peserta forum lintas sektor yang dihadiri oleh lembaga dan lintas kementrian, terkait materi perubahan RTRW Bangli tahun 2022-2042.

Bupati Sedana Arta di hadapan peserta forum lintas sektor menjelaskan, bahwa Rencana Tata Ruang ini kedepan akan menjadi acuan bagi Pemkab Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi.

Selain itu, perubahan rencana tata ruang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Imbas Hujan Deras di Badung, Tim PUPR Keluarkan Armada untuk Atasi Masalah Banjir di Legian

"Hari ini saya sudah mempresentasikan rencana tata ruang Kabupaten Bangli dihadapan lembaga dan lintas kementrian. Semoga ini bisa disetujui sehingga Ranperda ini bisa segera di Perdakan untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Bangli," ujar Sedana Arta.

Sementara itu, dalam arahannya, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan, mengatakan, terkait pembahasan lintas sektor RTRW Bangli, bahwa RTRW harus menjadi pedoman dasar pemanfaatan ruang, sebagai landasan membuka keran investasi dan penataan kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bangli.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x