Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta Presentasi di Kementerian ATR

- 26 Oktober 2022, 18:01 WIB
Percepat perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta presentasi di hadapan Kementerian ATR.
Percepat perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta presentasi di hadapan Kementerian ATR. /Dok. Pemkab Bali /

Melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dapat terwujud.

Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan, setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor, maksimal dalam waktu 20 hari kedepan, Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar, untuk selanjutnya paling lambat 2 bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah