RINGTIMES BALI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sedana Arta menyampaikan bahwa kehadirannya saat itu adalah untuk melihat pemusnahan barang bukti terkait sejumlah kasus pidana yang terjadi di Bangli.
“Kita berada di negara hukum jadi kita semua harus tunduk di bawah hukum karena sesuai wewenang dan fungsinya pemusnahan barang bukti merupakan tugas dari kejaksaan,
"Ketika kasus sudah di putuskan oleh pengadilan dengan kekuatan yang inkracht," katanya. Hari ini semuanya di musnahkan termasuk barang bukti terindikasi berbahaya," sambungnya.
Baca Juga: Bupati Sanjaya Turun Lapangan Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Sedana Arta juga menyampaikan apresiasi atas kinerja kejaksaan, kepolisian, seluruh stake holder terkait dan masyarakat Bangli yang telah terjalin selama ini dengan baik.
Dia menilai kerja sama yang terjalin selama ini sudah sangat baik, namun yang diperlukan ke depan adalah sinergitas badan intelejen yang dimiliki maupun dari unit lain.
"Baik dinas kejaksaan dan kepolisian untuk saling berkalaborasi menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum Bangli perlu ditingkatkan lagi," kata Sedana Arta.
"Apalagi wilayah kita tidak besar. Sehingga potret potensi permasalahan serta kasus yang terjadi pasti cepat ter-update dan tertangani dengan baik,” sambungnya.