Bupati Sedana Arta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bangli

- 19 Oktober 2022, 15:03 WIB
Bupati Sedana Arta menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli.
Bupati Sedana Arta menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli. /Dok. Humas Pemkab Bangli/

"Kewenangan bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan," sambungnya.

Yudhi Kurniawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan terhadap 171 jenis dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut terdiri dari pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang atau harta benda (OHARDA).

Baca Juga: Wabup Diar Buka Sosialisasi Pemberian Fasilitas Insentif Daerah di Kabupaten Bangli

Kemudian ada juga jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).

Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu seberat 5,28 gram, tiga buah alat hisap/bong, 24 handphone, buku tafsir mimpi dan dua catatan judi togel, senjata tajam, 34 pakaian, serta satu unit sepeda motor tanpa surat.

"Ketika orang lain berpikir kenapa ke Bangli, saya berpikir kenapa tidak ke Bangli, ungkapan itu bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan mimpi saya untuk menjadikan Bangli yang terdepan," kata Sedana Arta.

"Tidak lagi yang terbelakang, maka dengan kegiatan ini, nantinya kita bisa bersama-sama menjaga keamanan Bangli dan mengawal pembangunan Bangli yang lebih baik," sambungnya.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Teknologi Digital, Wayan Koster Buka Bali Fab Festival 2022 Pertama di Dunia

Turut hadir pada kegiatan itu Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Rutan Bangli, Lapas Narkotika Bangli, Dinas Kesehatan Bangli, Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Bangli.***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah