Baca Juga: Sekda Adi Arnawa Hadiri Launching Aplikasi SRIKANDI, Proses Administrasi Tanpa Limit Jarak dan Waktu
Dia berharap langkah dari kejaksaan Bangli yang sudah membuka rumah restorative justice akan efektif menekan tingkat kejahatan.
Selain itu, menjadikannya rumah dari segala bentuk kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Walaupun sangsi tetap berjalan namun tetap mengakomodir kearifan lokal yang ada di Bangli.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kita berharap semoga tingkat kesadaran masyarakat taat pada aturan semakin meningkat," kata Sedana Arta.
"Sehingga Bangli ke depan semakin kondusif dan dijauhkan dari segala bentuk tindak kejahatan,” sambungnya.
Kapala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan kegiatan itu merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP.
Baca Juga: Dampingi Gubernur Bali, Bupati Bangli Hadir dalam Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022.
Terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
"Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa," kata Yudhi Kurniawan.