Wabup Diar Buka Sosialisasi Pemberian Fasilitas Insentif Daerah di Kabupaten Bangli

- 18 Oktober 2022, 13:53 WIB
Wakil Bupati Bangli membuka sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli, Selasa, 18 November 2022.
Wakil Bupati Bangli membuka sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli, Selasa, 18 November 2022. /Dok. Pemkab Bangli

Pihaknya menambahkan Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini adalah para pelaku usaha yang melakukan usahanya di Kabupaten Bangli yang berjumlah 20 orang.

Tahun 2022 ini di fokuskan pada jenis usaha sector pariwisata khususnya usaha restoran yang berada di wilayaha Kecamatan Kintamani, dengan kriteria usaha.

Baca Juga: Bupati Bangli Resmi Tutup Kompetisi Skateboard se-Asia Tenggara MAAS Bali 2022

Fasilitas/insentif daerah di Kabupaten Bangli di berikan kepada masyarakat/pelaku usaha yang memenuhu kriteria sebagai berikut, memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, memiliki dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku dan memenuhi aspek pendukung yaitu kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dalam sambutanya menyampaiakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disebutkan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Teknologi Digital, Wayan Koster Buka Bali Fab Festival 2022 Pertama di Dunia

Pemerintah daerah perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau fasilitas kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dengan potensi investasi di daerah.

Wabup Diar menambahkan, peran penting investasi adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto dan pengembangan usaha mikro, kecil.

Selain itu koperasi memberikan insentif dan/atau memberikan fasilitas penanaman modal di daerah dengan prinsip kepastian hukum, pemerataan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, untuk mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah