Baca Juga: Perumda Pasar Sewakadarma Gelar Operasi Pasar Guna Kendalikan Inflasi di Denpasar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas penanaman modal di Daerah kepada masyarakat dan/atau penanam modal sesuai dengan kewenangannya.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Penyediaan Fasilitas/Insentif Daerah akan melaksanakan Penetapan Pemberian Fasilitas berupa Reward/Penghargaan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Untuk itu, pada kesempatan ini didahului dengan melakukan sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bangli.***