BNN Bali Ringkus 3 Pelaku Kasus Narkotika Jaringan Medan-Denpasar

- 29 September 2022, 17:40 WIB
BNN Provinsi Bali berhasil ringkus 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dalam jaringan Medan-Denpasar.
BNN Provinsi Bali berhasil ringkus 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dalam jaringan Medan-Denpasar. /Raka Bagus/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil ringkus 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dalam jaringan Medan-Denpasar.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial PS, AT, dan RZ.

"PS dan AT asalnya dari Denpasar, sedangkan RZ berasal dari Medan," ujar Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Ratusan Nelayan di Buleleng Akan Dapat BLT BBM pada Oktober 2022

Penangkapan PS dilakukan Senin, 15 Agustus 2022 di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur sekira pukul 17.10 WITA.

Sedangkan AT ditangkap sekira pukul 21.15 WITA di Jalan Jero Gadung, Banjar Ketuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada hari yang sama.

Dari hasil penangkapan dua tersangka tersebut, BNN berhasil amankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Film Meburu Tampilkan Tradisi Desa Adat Panjer Jelang Hari Raya Nyepi

"Dari PS, kita sita ganja seberat 447,03 gram netto, sedangkan dari AT, kita sita ganja seberat 14,6 gram netto," ungkapnya.

PS dan AT mengaku membeli paket berisi ganja tersebut dengan cara patungan.

"Barang tersebut dikirim dari Medan melalui jasa penitipan barang atau kargo," kata Kepala BNN Provinsi Bali.

Baca Juga: Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Rekrutmen Panwascam Buleleng Diperpanjang

Kemudian, dikembangkan kembali kasus tersebut oleh pihak BNN dan berhasil mengungkap satu pelaku lagi yakni berinisial RZ.

Pelaku RZ diamankan pada Selasa, 16 Agustus 2022 di Jalan Toyaning, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Dari tersangka RZ, kami telah amankan ganja seberat 529,98 gram netto," ujar Gede Sugianyar.

Baca Juga: WALHI Bali Ajukan Sengketa Informasi Publik, Buntut Surat Keberatan Belum Ditanggapi UPTD Tahura Ngurah Rai

Dari hasil interogasi, pelaku PS, AT, dan RZ merupakan pengedar barang-barang haram tersebut.

Dari kasus tersebut AT dan PS dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pelaku RZ akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x