"Barang tersebut dikirim dari Medan melalui jasa penitipan barang atau kargo," kata Kepala BNN Provinsi Bali.
Baca Juga: Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Rekrutmen Panwascam Buleleng Diperpanjang
Kemudian, dikembangkan kembali kasus tersebut oleh pihak BNN dan berhasil mengungkap satu pelaku lagi yakni berinisial RZ.
Pelaku RZ diamankan pada Selasa, 16 Agustus 2022 di Jalan Toyaning, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
"Dari tersangka RZ, kami telah amankan ganja seberat 529,98 gram netto," ujar Gede Sugianyar.
Dari hasil interogasi, pelaku PS, AT, dan RZ merupakan pengedar barang-barang haram tersebut.
Dari kasus tersebut AT dan PS dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pelaku RZ akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***