"Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara dibakar atau diblender, sajam dengan cara dipotong dengan gerinda, Hp serta botol minuman keras dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu," ungkap Kepala Intelijen Kejari Denpasar tersebut.
Baca Juga: Kejari Denpasar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan
Dalam wawancara tersebut, Putu Eka Suyantha juga memprediksi harga dari barang bukti berupa narkotika bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Acara pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kejari Denpasar, turut dihadiri Ketua Kejari Denpasar Rudy Hartono, Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Dodi Triyo Hadi, Perwakilan Polresta Denpasar, dan tamu undangan.***