RINGTIMES BALI – Pada Senin, 8 Agustus 2022, dilakukannya penandatanganan MoU antara Perbekel dan BUMDesa se-Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Acara penandatangan MoU antar Perbekel dan BUMDesa dengan Kejari Badung turut juga dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Tujuan penandatangan MoU ini memiliki tujuan yang sesuai dengan apa yang Presiden Joko Widodo canangkan saat beliau terpilih yaitu meningkatkan Indonesia dari pinggiran yakni desa.
Baca Juga: Kejari Badung bersama Desa Adat Kuta dan BI Bali Beri Tindakan Tegas KUPVA BB yang Tidak Berizin
“Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mencanangkan dari awal ketika beliau terpilih, membangun Indonesia dari pinggiran artinya adalah membangun Indonesia dari desa,” ujar Giri Prasta.
Dalam sambutannya, Giri Prasta ingin menciptakan lapangan kerja di desa dan mengantisipasi terjadinya urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota).
Menurut Giri Prasta, setidaknya ada tiga hal yang menjadi tolak ukur kualitas suatu desa yaitu potensi desa, infrastruktur desa, dan SDM (sumber daya manusia).
Baca Juga: Kejari Denpasar Tanda Tangani Kesepakatan Bersama RSUD Wangaya dan Bank BJB Cabang Denpasar
Pada sambutannya tersebut, ia menjelaskan bahwa di Badung setidaknya ada total 46 desa dari 16 keluruhan dan sudah di klasifikasi menjadi tiga golongan yakni maju, berkembang, dan berdikari.