Kejari Denpasar Lakukan Penyuluhan Bahaya Bullying hingga Narkoba di SMA Negeri 7 Denpasar

- 19 Juli 2022, 06:20 WIB
Kejaksaan Negeri Denpasar lakukan penyuluhan bahaya bullying hingga narkoba di SMA Negeri 7 Denpasar.
Kejaksaan Negeri Denpasar lakukan penyuluhan bahaya bullying hingga narkoba di SMA Negeri 7 Denpasar. /Instagram.com/@kejari_denpasar

RINGTIMES BALI – Yuliana Sagala, S.H.,M.H. (Yuliana Sagala), selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, berkesempatan menjadi Inspektur Upacara di hari pertama para siswa SMA Negeri 7 Denpasar masuk sekolah.

Dalam upacara bendera yang digelar SMA Negeri 7 Denpasar, Kepala Kejari Denpasar ini mengingatkan para siswa untuk tidak melakukan bullying (perundungan) dan menjauhi narkoba.

Ketika menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 7 Denpasar, Kepala Kejari Denpasar itu juga mengatakan, pelaku dari sejumlah kasus bullying yang terjadi, seringkali ditemukan pada usia remaja dan korbannya merupakan teman sebaya mereka.

Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Launching Poliklinik Tradisional Integrasi di RSUD Wangaya  

Harus diketahui, perbuatan tersebut dapat merusak masa depan siswa.

Yuliana Sagala juga menjelaskan, perundungan itu seringkali terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat lainnya.

Perundungan adalah suatu sikap sengaja yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menyakiti orang lain, secara fisik, verbal, dan psikologis.

Sehingga menyebabkan korban dari tindak perundungan tersebut merasa tidak berdaya.

Yuliana Sagala mengutarakan harapannya, agar nantinya para pelajar di SMA Negeri 7 Denpasar dapat mengetahui dan menyadari bahaya dari perundungan ini.

Baca Juga: Disperindag Kota Denpasar Gelar Pameran Produk Industri Untuk Sambut Hari Industri Nasional

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x