Selain itu, pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Beat di wilayah Denpasar milik temannya dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra di wilayah Kubu, Karangasem.
“Pelaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi karena pelaku tidak bekerja dan pengangguran, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” kata Kapolsek Kintamani.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” sambungnya.***