RINGTIMES BALI – Kepala Ombudsman Bali Sri Widhiyanti menyarankan masyarakat untuk menyampaikan petisi masyarakat Canggu, Kabupaten Badung, yang mengeluhkan kebisingan di kawasan tersebut dengan manfaatkan kanal resmi SP4N LAPOR.
“Kami menyayangkan sikap masyarakat yang langsung memviralkan adanya kebisingan di kawasan wisatawan di Canggu tanpa melapor terlebih dahulu melalui kanal-kanal yang disediakan pemerintah daerah,” ucap Sri, dikutip dari Antara Bali, Sabtu, 17 September 2022.
Pihaknya menyampaikan saran tersebut untuk menanggapi petisi berjudul ‘Basmi Polusi Suara di Canggu’ atau ‘End Extreme Noise in Canggu’ yang beredar melalui situs Change.org.
Baca Juga: Polri Ungkap Peran Tersangka MAH dalam Kasus Hacker Bjorka
Menurut Sri, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) menjadi salah satu wadah masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan yang harus ditindaklanjuti pemerintah.
Ia menjelaskan, SP4N LAPOR dapat diakses secara online dan masyarakat dapat menggunakannya untuk menyampaikan keluhan yang nantinya akan disampaikan ke instansi terkait.
“Walaupun itu satu pintu dan kewenangan provinsi tapi pasti akan disampaikan ke pemerintah,” ucap Sri.
Baca Juga: Akibat Pengaruh Miras, Seorang Cucu Tega Bacok Kakek dan Pamannya
Ia mengaku Ombudsman Bali ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kanal resmi yang telah disiapkan pemerintah untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan.