RINGTIMES BALI – Seorang pria yang terpengaruh oleh miras, tega melakukan penganiayaan kepada dua anggota keluarganya hingga terluka dengan senjata tajam (sajam).
Dua anggota keluarga dari pelaku tersebut ialah kakek dan pamannya.
Salah satu korban yang merupakan pamannya harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Sedangkan kakeknya di rawat jalan.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan dan Penelantaran Bocah 5 Tahun di Denpasar Akui Lakukan Pencabulan
Diketahui nama paman dari pelaku ialah I Made Sumiartha, sedangkan kakeknya bernama I Wayan Yuda.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri dan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
Pelaku diketahui bernama I Made Dwi Aristian Fernanda yang merupakan seorang pelajar.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Denpasar Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Diamankan
Kasus penganiayaan terhadap anggota keluarganya yang terjadi Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 18.00 WITA, sampai hingga ke telinga Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.