RINGTIMES BALI - Organisasi pembela lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan surat keberatan pada Kamis, 15 September 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan PT Dewata Energi Bersih (DEB) lantaran belum adanya respon terhadap permohonan informasi publik terkait dokumen studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
Direktur Eksekutif WALHI Bali Made Krisna Dinata menyatakan bahwa surat permohonan informasi telah diajukan sejak tanggal 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Wayan Koster Umumkan Tren Positif Pariwisata dan Ekonomi Bali
Pengajuan surat keberatan ini juga mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik serta belum adanya informasi oleh pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali ataupun PT DEB.
"Sudah lebih dari waktu 10 hari kerja sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami ajukan keberatan," ucapnya.
Krisna juga menyebutkan bahwa WALHI Bali sebagai organisasi pembela lingkungan hidup patut mengetahui informasi yang sebelumnya diajukan.
Baca Juga: WALHI Bali Nilai Andal Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Cacat, Tanya Soal Lahan Pengganti
Hal ini dilakukan untuk mendorong partisipasi publik dalam dalam proses pengambilan kebijakan.
Adapun poin dalam surat keberatan tersebut yakni dengan tegas meminta dokumen studi kelayakan dan studi pemipaan di bawah mangrove.