Aksi Penolakan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Kembali Digelar, Desak Gubernur Bali Cabut Perizinan

- 8 Agustus 2022, 06:05 WIB
Aksi penolakan Terminal LNG di kawasan Mangrove kembali digelar pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Aksi penolakan Terminal LNG di kawasan Mangrove kembali digelar pada Minggu, 7 Agustus 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Aksi penolakan Terminal LNG di kawasan Mangrove kembali digelar pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Peserta aksi dari Desa Adat Intaran, Desa Adat Penyaringan, KEKAL Bali, FRONTIER Bali, dan WALHI Bali menyatakan sikap untuk mendesak Gubernur Bali segera mencabut perizinan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove.

“Kita berharap apa yang disampaikan Pak Koster ditindaklanjuti dengan penyabutan izin,” ujar Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana.

Baca Juga: Seorang Tahanan Polsek Kuta Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Usai Mengalami Demam Tinggi

“Karena Pak Koster kan menyampaikan tidak di Mangrove dan tidak merusak terumbu karang. Tapi di sisi lain, mereka bilang tetap dikaji dan dibahas,” sambungnya.

Selain pencabutan izin, pihaknya juga mendesak Gubernur Bali untuk mengeluarkan keputusan tegas dan tertulis terkait tidak dibangunnya Terminal LNG di kawasan Mangrove, serta mendesak untuk menghentikan seluruh agenda pembasahan peninjauan kembali atau revisi PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Bali.

“Karena masyarakat masih resah dengan pernyataan itu. PT. DEB menyatakan tetap itu dibangun. Ini kan kontradiktif antara pernyataan Gubernur dengan PT. DEB,” jelasnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dipatsus Mako Brimob Selama 30 Hari

Pihaknya akan terus menggelar aksi-aksi penolakan selama tak ada pencabutan perizinan.

“Selama itu tidak dicabut dan tidak ada kejelasan, selama itu kami akan melakukan aksi-aksi lagi bersama Desa Penyaringan,” kata Alit Kencana.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x