Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Uang Tunai Rp10 Juta dari Dompet Korban

- 14 September 2022, 20:59 WIB
Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi saat tersangka nekat mencuri uang tunai 10 juta dari dompet korban
Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi saat tersangka nekat mencuri uang tunai 10 juta dari dompet korban /Dok. Humas Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Seorang residivis kembali ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan, ketika nekat kembali mencuri uang tunai dari dompet pemilik toko kain.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil amankan pelaku yang seorang wanita berinisial RR dan merupakan residivis kasus pencurian.

"Pada rilisan ini, kami berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial RR atas laporan yang dilaporkan oleh APD selaku korban," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana pada rilis kasus, 12 September 2022.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Alfamart Berusaha Melarikan Diri, Polresta Denpasar Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Tersangka RR pernah sekali dipenjara atas kasus pencurian di tahun 2017. Kala itu pelaku divonis 8 bulan penjara, namun ia menjalani 6 bulan. Mulai dari bulan Mei hingga November 2017.

Untuk TKPnya berlokasi di Toko Kain Jalan Pulau Kawe No. 64 Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.

Pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian di tempat kosnya Jalan Pulau Bungin Gg. Kavling Bedewang Kelurahan Pedungan Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga: Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Pencurian yang Bobol 2 Rumah Warga

Dalam melancarkan rencananya, pelaku berpura-pura sebagai pelanggan dan mendatangi toko kain tersebut sekitar pukul 17.15 WITA untuk membeli kain dan selendang.

Kemudian, pelaku mencoba membuat korban sibuk dengan cara menyuruh APD untuk mengambil kain yang ditunjuk oleh pelaku.

Saat si korban lengah, pelaku langsung mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp10 juta di atas meja kasir.

Baca Juga: Polsek Jembrana Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Areal Parkir Pura Jagatnatha

“Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah pelaku pergi,” tutur Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan uang tunai sebesar Rp8,9 juta dari tangan korban.

“Uang milik korban yang diambil, sebagian sudah dia gunakan. Dari tangan pelaku kita temukan uang tunai Rp8,9 juta,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Polsek Kediri Ungkap Kasus Pencurian yang Rugikan Korban hingga Rp50 Juta

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah