Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Uang Tunai Rp10 Juta dari Dompet Korban

- 14 September 2022, 20:59 WIB
Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi saat tersangka nekat mencuri uang tunai 10 juta dari dompet korban
Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi saat tersangka nekat mencuri uang tunai 10 juta dari dompet korban /Dok. Humas Polresta Denpasar/

Kemudian, pelaku mencoba membuat korban sibuk dengan cara menyuruh APD untuk mengambil kain yang ditunjuk oleh pelaku.

Saat si korban lengah, pelaku langsung mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp10 juta di atas meja kasir.

Baca Juga: Polsek Jembrana Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Areal Parkir Pura Jagatnatha

“Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah pelaku pergi,” tutur Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan uang tunai sebesar Rp8,9 juta dari tangan korban.

“Uang milik korban yang diambil, sebagian sudah dia gunakan. Dari tangan pelaku kita temukan uang tunai Rp8,9 juta,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Polsek Kediri Ungkap Kasus Pencurian yang Rugikan Korban hingga Rp50 Juta

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah