"Pelaku mendapat keuntungan sebesar 28 persen dari pemasangan dua angka, keuntungan 45 persen dari pemasangan tiga angka dan keuntungan sebesar 65 persen dari pemasangan empat angka," terang I Made Teja Dwi Permana.
Baca Juga: DPC GMNI Denpasar Sebut Penerapan Kenaikan Harga BBM saat Ini Tidak Tepat
Dari penggeledahan yang dilakukan, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan judi togel online.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah Hp Realme warna biru, Hp Xiomi Poco M3 warna hitam, Hp Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas nama pelaku," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan.
Atas kasus tersebut pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).***