“Kita menunggu saja, setelah data diverifikasi langsung diserahkan ke menteri, kemudian menteri akan memberikan daftar penerima,” ucapnya dikutip dari Antara pada Sabtu, 10 September 2022.
Jika telah tersedia, selanjutnya pihak kementerian akan memberikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN.
Baca Juga: Operasi Jembatan London, Rincian Apa yang Terjadi Setelah Kematian Ratu Elizabeth II
Untuk penyaluran, ia menyampaikan bahwa secara teknis akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan.
Yang pasti, nantinya setelah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah mendapatkan SPM akan mengirimkan dana itu untuk disalurkan ke penerima di daerah melalui 5 bank dan Pos Indonesia.
“Itu semuanya terjadi di pusat, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis akan diterbitkan oleh dirjen. Jadi mungkin detailnya pusat dan kita belum terima petunjuk teknis,” ucap Kadis Arda.
Baca Juga: Bupati Klungkung Berikan BLT BBM kepada Masyarakat di Nusa Penida, Tekan Lonjakan Kemiskinan
Namun, ia mengatakan yang telah dipastikan yaitu penerima BSU tidak boleh tercantum dalam bantuan terkait lainnya atau namanya ganda, sebab hal itu telah dikecualikan dalam peraturan menteri yang mengatur.
Ada beberapa yang mengikuti program Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan, sehingga yang bersangkutan tidak boleh menerima ganda dan harus mengembalikan salah satunya.***