RINGTIMES BALI – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan salah satu syaratnya, yaitu aktif program BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Kepala Disnaker ESDM Bali tersebut mengatakan, data yang digunakan yaitu data pekerja atau buruh yang aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan per Juli.
Kepala Disnaker ESDM Bali Arda menyebutkan bahwa pekerja yang mendapatkan BSU harus dibuktikan dengan KTP, tercatat di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli, dan menerima upah bulanan di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Demo Aliansi Bali Jengah Tuntun Motor Sebagai Aksi Penolakan Kenaikan BBM
Ia menerangkan, untuk yang UMK di atas Rp3,5 juta, maka dasar pembayarannya UMK daerah yang bersangkutan. Sementara, UMK di Bali tertinggi adalah Badung yaitu Rp,2,9 juta.
Adapun ia menyebutkan nominal BSU yang tidak ada perbedaan di seluruh Indonesia, yaitu Rp600 ribu.
Harapannya, dengan bantuan tersebut dapat mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.
Baca Juga: Ketua K3S Bangli Serahkan Bantuan kepada Lansia dan Warga Kurang Mampu di Kintamani
Sementara itu, terkait jumlah penerima BSU di Bali, Kadis Arda belum dapat memastikan sebab data milik BPJS Ketenagakerjaan langsung diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan pihaknya hanya memonitor.