Notifikasi diberikan dalam bentuk surat yang dikategorikan berdasarkan sifatnya, antara lain low, medium, dan high.
Baca Juga: Kominfo Targetkan 803 Pertemuan Startup dengan Venture Capital dalam HUB.ID 2022
Surat tersebut berisikan masukan kepada kementerian, lembaga, maupun badan serta memberikan pendampingan sebagai tindak lanjutnya.
“Makanya tugas di samping proteksi identifikasi, ada semacam persandian (diantaranya) proteksi persandian dan penanggulangan pemulihan. Seperti yang sekarang terjadi adanya kebocoran-kebocoran ini, kita melakukan pengggulangan pemulihan,” kata Luki Hermawan.
Lebih lanjut, ia berharap agar setiap penyelenggara sistem elektronik menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolan sistem elektronik.
Baca Juga: Cegah Konten Kekerasan di Medsos, Kominfo Tekankan Literasi Digital Terutama pada Anak dan Remaja
“Saya berharap untuk menjaga betul sistem yang ada di unit kerja di masing-masing kementerian lembaga. Jangan sampai (kebocoran) data yang ada ini karena memang ada bisa karena kelalaian atau disengaja atau dicuri,” tutupnya.***