Dalam patroli, petugas melihat gerak-gerik pelaku AP sangat mencurigakan di areal parkir hotel Princess dan langsung meringkus sang pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip sabu ditangan dan selanjutnya petugas mendatangi rumah tinggal pelaku.
Baca Juga: BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika
Di tempat tinggal pelaku, ditemukan 2 (dua) plastik klip sabu.
“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Togar,” jelas Bambang Yugo Pamungkas.
“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar,” pungkas Kapolresta Denpasar.***