Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Area Denpasar

- 7 September 2022, 12:21 WIB
Kronologi penangkapan dua pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Denpasar
Kronologi penangkapan dua pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Denpasar /Dok. Humas Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di areal Denpasar.

Diketahui dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut memiliki inisial yakni RR dan AP.

Pelaku RR dan AP diringkus oleh pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di dua lokasi yang berbeda tapi masih masuk area Kota Denpasar.

Baca Juga: Diimingi Upah Besar, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Akui Terpaksa Jual Narkoba

“Sesuai dengan perintah Kapolri tentang menindak tegas Tindak Pidana Narkotika, kami berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan ke awak media, 6 September 2022.

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar ini di dua tempat berbeda, tapi masih masuk di dalam Kota Denpasar,” ujarnya menambahkan.

Berikut adalah kronologi penangkapan dari pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terhadap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Meninggalnya WNA Asal Peru yang Jadi Tahanan Narkotika

Kronologi penangkapan RR:

Pada penangkapan pelaku RR ini didasari oleh hasil penyelidikan dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang mengatakan bahwa di Jl Ahmad Yani Denpasar Utara sering dijadikan transaksi narkotika.

Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 14.30 WITA, petugas melihat pelaku RR dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir Mie Kober Denpasar Utara.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkotika

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip sabu.

Tidak sampai disitu saja, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat pelaku dan berhasil menemukan 144 butir ekstasi.

“Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Jaki,” ujar Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Kasus Narkotika Jenis Ganja, Berikut Kronologis Penangkapannya

Kronologi penangkapan AP:

Penangkapan tersangka AP sama halnya dengan penangkapan tersangka RR, dimana petugas berpatroli di Jl Mahendradata Denpasar yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika Sabtu, 3 September 2022.

Dalam patroli, petugas melihat gerak-gerik pelaku AP sangat mencurigakan di areal parkir hotel Princess dan langsung meringkus sang pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip sabu ditangan dan selanjutnya petugas mendatangi rumah tinggal pelaku.

Baca Juga: BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

Di tempat tinggal pelaku, ditemukan 2 (dua) plastik klip sabu.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Togar,” jelas Bambang Yugo Pamungkas.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar,” pungkas Kapolresta Denpasar.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah