RINGTIMES BALI – Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus uang palsu yang sempat digunakan untuk membayar jasa tukang pijat.
Terduga pelaku yang merupakan seorang oknum dokter umum bernama Putu Bagus SN (38) beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima lembar uang kerta rupiah palsu, pecahan Rp50 ribu, nomor seri CAJ929479, tahun emisi 2016.
Selain itu juga diamankan, satu buah kotak cutter berisi lima anak cutter, satu unit monitor, satu unit keyboard bluetooth, satu unit mouse bluetooth, satu uni CPU, satu unit printer, dan sebuah Iphone.
Seijin AKBP Ranefli Dian Candra selaku Kapolres Tabanan keberhasilan dalam mengungkap kasus upal tersebut disampaikan langsung oleh AKP Aji Yoga Sekar selaku Kasat Reskrim Polres Tabanan saat konferensi pers di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, pukul 11.00 WITA, Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: Residivis Pelaku Pencurian Pemberatan Dibekuk Polsek Denpasar Utara, Korban Rugi hingga Rp16 Juta
AKP Aji Yoga Sekar didampingi Iptu I Nyoman Subagia selaku Kasi Humas Polres Tabanan menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh salah satu warga.
“Pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 saksi SN yang berprofesi sebagai tukang pijat, memijat pelanggan yang mengaku bernama bernama Gus Yoga, setelah selesai memijat saksi SN, dibayar dengan lima lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp50 ribu,” jelasnya, dikutip dari Humas Polres Tabanan, Sabtu, 3 September 2022.