RINGTIMES BALI- Atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Polsek Kuta kembali memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kriminal tindak pidana pencurian spesialis kamar kos.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta Iptu. Guruh Firmansyah kepada media Selasa, 16 Agustus 2022.
Kapolsek Kuta menjelaskan, pelaku bernama AS (28) asal Sumatra Utara yang tinggal di jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Baca Juga: Polres Tabanan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku
Pelaku pencurian spesialis rumah kos ini diamankan, setelah tiga orang korban yang melaporkan pencurian ke Polsek Kuta dengan TKP kamar kos jalan Dewi Sita Seminyak, di jalan Tambak sari III kedonganan dan Kos jalan Mertanadi Kuta yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2022.
"Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di enam TKP wilayah Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan, kami memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku," Jelas AKP Yogie.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta, pada Senin 15 Agustus 2022 diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, dan berhasil diciduk di rumah kos pelaku.
Baca Juga: Terjadi Lakalantas Antara Pengemudi Motor dan Mobil di Simpang Empat Kerobokan, 1 Meninggal Dunia
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor pelaku, satu buah Helm,lap top,Hp Iphone 6,power bank, satu buah cincin emas, 15 slop rokok,satu buah HP merk Oppo F5 Youth.
"Modus operator yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura menyewa kamar kos, dan jika ada kunci yang di taruh di Kwh listrik, atau dalam sepatu, itu menjadi sasaran pelaku," ucap Kapolsek.