RINGTIMES BALI - Dalam rangka memastikan pelestarian adat, Pemkab Karangasem memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 190 Desa Adat, 730 Banjar Adat, dan 430 Subak/Subak Abian di Kabupaten Karangasem, Kamis, 1 Agustus 2022.
Dilaporkan nilai BKK pada tahun 2021 adalah Desa Adat sejumlah Rp30 juta, Banjar Adat sejumlah Rp13 juta, dan Subak/Subak Abian sejumlah Rp6 juta.
Sedangkan, nilai BKK pada tahun 2022 adalah Desa Adat sejumlah Rp50 juta, Banjar Adat sejumlah Rp25 juta, dan Subak/Subaj Abian sejumlah Rp10 juta.
“Dengan jumlah tersebut, seluruh anggota Pemerintah Desa Adat, Subak/Subak Abian dapat menggunakan BKK ini dengan tepat dan benar, kata I Gede Dana selaku Bupati Karangasem dikutip dari Humas Pemkab Karangasem, Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: 4th DEWG G20 dan DEMM Sukses Digelar di Bali, Hasilkan 2 Dokumen Kesepakatan
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat memberikan sosialisasi penggunaan BKK bertempat di Aula Sabha Widya Praja Disdikpora Karangasem.
Pada hari yang sama, Bupati Gede Dana didampingi Assisten I Setda Karangasem sekaligus PLT Kadis Pertanian dan Asisten II Setda Karangasem menerima kunjungan kerja dari Walikota Sumatra Barat beserta rombongan di Ruang Rapat Kantor Bupati Karangasem.
Baca Juga: Residivis Pelaku Pencurian Pemberatan Dibekuk Polsek Denpasar Utara, Korban Rugi hingga Rp16 Juta