Gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat dan kerjasama antar daerah. Setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.
Sekda Suyasa menegaskan, melalui surat Nomor 511.2/2005/Bangda Tentang Koordinasi Pengendalian Harga Pangan di Daerah yang diterbitkan 22 Maret 2022.
Baca Juga: Loker Bali, Dibutuhkan Content Creator Terbaru Agustus 2022 di PT Panlandwoo Aksesoris Indonesia
Kemendagri mendorong Pemda untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi harga bahan pangan di daerah dengan pembentukan satgas pangan di daerah.
Maka dari itu, satgas pangan agar melakukan koordinasi internal serta melaporkan hasil monitoring kepada Kepala Daerah serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama terhadap kinerja TPID.***