RINGTIMES BALI – I Nyoman Suwirta selaku Bupati Klungkung mengajak masyarakat wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program stimulus penghapusan denda PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Suwirta saat mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu, 28 Agustus 2022.
Menurutnya, program stimulus penghapusan denda PBB-P2 sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bupati Suwirta menyampaikan bahwa program penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022.
"Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," katanya, dikutip dari Humas Pemkab Klungkung, Senin, 29 Agustus 2022.***