Polresta Denpasar Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Bandar Kasus Tindak Pidana Judi Online

- 24 Agustus 2022, 18:40 WIB
Polresta Denpasar Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Bandar Kasus Tindak Pidana Judi Online
Polresta Denpasar Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Bandar Kasus Tindak Pidana Judi Online /Raka Bagus/

Perlu diketahui dua situs judi online tersebut antara lain www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.

Selain itu, Kapolresta Denpasar menyebutkan bahwa salah satu dari dua situs tersebut memiliki sekitar 14.000 member.

“Pada situs www.pt98bet.net memiliki sekitar 14.000 member, sedangkan www.ptwd4d.com memiliki sekitar 800 member,” jelasnya.

Baca Juga: OJK dan TPAKD Bangli Kerja Sama Percepat Akses Keuangan Masyarakat dengan Nabung Sampah

Menurut penjelasan dari Bambang Yugo Pamungkas, dua situs tersebut menyediakan enam macam permainan yakni togel, judi slot, live casino, judi kuda online, arcade, dan poker.

Perlu diketahui, dari sembilan tersangka tersebut dalam mengoperasionalkan situs terbagi menjadi beberapa tugas.

“JS, AF, dan EN bertugas sebagai digital marketing atau bertugas mempromosikan situs judi online. DA, MR, ARI, dan FA sebagai operator yang bertugas menjalankan operasional situs web judi online. AS sebagai leader operator yang memiliki tugas sama dengan operator hanya dia mengatur shift tugas operator, dan AS sebaga bendahara yang mengatur laporan keuangan dan melakukan penyetoran harian,” jelas Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Bupati Suwirta Ajak Anak Muda Promosikan Wisata Klungkung di Media Sosial

Sembilan tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah),” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x