Bersihkan Wajah Kota, Kecamatan Denpasar Utara dan Satpol PP Cabut Spanduk Kedaluarsa

- 24 Agustus 2022, 13:45 WIB
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar lakukan pencabutan spanduk yang telah kedaluarsa untuk bersihkan wajah kota.
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar lakukan pencabutan spanduk yang telah kedaluarsa untuk bersihkan wajah kota. /Humas Pemkot Denpasar

Sebelum melakukan penertiban, pihak Kecamatan Denpasar Utara dan Satpol PP Kota Denpasar telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan spanduk.

Baca Juga: Putri Koster Dorong Peran TP PKK dalam Penurunan Stunting di Bali

Namun walaupun demikian, masih ditemukan adanya spanduk ataupun baliho yang sudah kadaluarsa namun belum dicabut oleh pemiliknya.

Dengan penertiban diharapkan agar seluruh warga Denpasar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Humas Pemkot Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah