Dewa Wiratmaja Divonis Penjara 1,5 Tahun Terkait Kasus Suap DID Tabanan

- 23 Agustus 2022, 19:53 WIB
Mantan staf khusus Bupati Tabanan, Dewa Wiratmaja divonis pidana penjara 1,5 tahun terkait kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mantan staf khusus Bupati Tabanan, Dewa Wiratmaja divonis pidana penjara 1,5 tahun terkait kasus suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

JPU juga menyebutkan Dewa Wiratmaja terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Wakil Bupati Badung Suiasa Pimpin Rapat Vaksin Booster dan PPKM Covid-19

Lebih lanjut, Dewa Wiratmaja beserta penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x