JPU juga menyebutkan Dewa Wiratmaja terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Wakil Bupati Badung Suiasa Pimpin Rapat Vaksin Booster dan PPKM Covid-19
Lebih lanjut, Dewa Wiratmaja beserta penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.***