Polres Badung Berhasil Tangkap 10 Tersangka Judi Online dari 9 Lokasi

- 23 Agustus 2022, 19:10 WIB
Polres Badung Berhasil Menangkap 10 Tersangka Judi Online dari 9 Lokasi
Polres Badung Berhasil Menangkap 10 Tersangka Judi Online dari 9 Lokasi /Raka Bagus/

RINGTIMES BALI – Beberapa minggu terakhir ini, judi online tengah marak di masyarakat luas, terkhususnya di Provinsi Bali.

Bahkan sekitar tiga hari yang lalu Polresta Denpasar grebek homestay yang diduga menjadi tempat judi online.

Pada Selasa, 23 Agustus 2022, giliran Polres Badung berhasil menangkap 10 tersangka judi online dari 9 (sembilan) lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Wakil Bupati Badung Suiasa Pimpin Rapat Vaksin Booster dan PPKM Covid-19

Dalam penangkapan pelaku judi online tersebut Tim Satreskrim Polres Badung dibantu oleh Polsek jajaran.

“Pada hari ini, kami berhasil menangkap 10 pelaku judi online dari sembilan lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH.

Selain itu, AKBP Leo Dedy Defretes juga mengungkapkan inisial serta tempat tinggal dari 10 pelaku tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Kisah Sempurna yang Dinyanyikan Mahalini

Berikut adalah inisial berdasarkan lokasi tempat tinggal, adalah:

- Kecamatan Mengwi (Eli S dan MMK)

- Desa Tibubeneng (Gede M dan Made I)

- Desa Mekar Bhuana (Gst. A)

- Desa Taman (Made S, Nym. S, dan Wayan S.)

- Desa Dalung (WYS)

- Desa Mengwitani (S)

Baca Juga: Sekda Buleleng Suyasa Instruksikan Penanaman Cabai di Seluruh Desa dan Kelurahan

Pada penjelasan selanjutnya, sesuai dengan arahan Kapolri, Kapolres Badung akan menindak segala bentuk praktik ilgeal hingga perjudian.

“Kami dari pihak kepolisian, sesuai dengan arahan Kapolri akan menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal hingga perjudian dalam bentuk apapun, baik online maupun offline,” tegasnya.  

Dijelaskan oleh Kapolres Badung, dari 10 pelaku judi online tersebut, salah satu orang diantarannya pengepul dengan inisial MMK wilayah Mengwi.

Baca Juga: Penutupan Festival Anak Denpasar, Wakil Walikota: Momentum Penting untung Menggungah Kepedulian

Selain itu, Leo Dedy mengatakan pengungkapan kasus ini tidak sampai hanya disini saja dan akan ada pengembangan dari kasus judi online.

“Pengungkapnya tidak sampai di sini, akan kami kembangkan terus dari pengecer, ke pengepul hingga Bandarnya nanti,” Ujar Kapolres Badung di dampingi Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana, SH, Para Kapolsek dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Badung.

Pada konferensi pers tersebut, pihak Polres Badung dan Polsek jajaran telah menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Kapolsek Sukodono Sidoarjo Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu

“Dari lokasi itu ditemukan bukti HP, kalkulator, rekening, kartu ATM, lembar kertas mistik, lembar kertas tesen, buku catatan atau rekapan kertas catatan situs dan dua buah pulpen hingga uang,” jelasnya.

Diakhir penjelasannya, ia mengungkapkan 10 pelaku yang berhasil di amankan akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian.

“Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat pasal 303 KUHP,” tegas Kapolres Badung.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x