2 Hotel Milik Surya Darmadi di Kuta Resmi Disita Kejagung

- 22 Agustus 2022, 15:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset milik tersangka Surya Darmadi (SD) pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset milik tersangka Surya Darmadi (SD) pada Jumat, 19 Agustus 2022. /Dok. Kejari Denpasar

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset milik tersangka Surya Darmadi pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Aset tersangka Surya Darmadi terletak di tiga provinsi di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulisnya.

Baca Juga: Sepasang Suami Istri Pengedar Pil Koplo Berhasil Diamankan Polsek Denpasar Barat

Aset milik tersangka Surya Darmadi di Bali disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Pertama yaitu aset berupa 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Bangunan yang disita yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem

Selain kedua hotel tersebut, Kejagung turut menyita 1 bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk penyidikan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Surya Darmadi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x