Tidak hanya itu saja, beberapa netizen juga menyayangkan perbuatan dari orang tua bayi yang tega membuang anaknya sendiri.
"Ada orang nikah sampai tahunan dan gak punya anak, tapi ini malah dibuang," tulis akun @agung_ngurahh.
"Nyesek, inget masa-masa lama menanti anak, ini malah dibuang. Rahayu adik bayi," tulis akun @dewa_edi.
"Masih banyak pasangan yang ingin anak, ini malah seenak jidat buang anak," tulis akun @bimaindra_
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga di Ungasan, Kuta Selatan Didenda Rp1,5 Juta
Pelaku pembuang bayi dapat terjerat pasal 76 huruf B UU Perlindungan Anak juncto yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, diancam hukuman 5 tahun.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut tentang kronologi penemuan bayi tersebut.***