Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga di Ungasan, Kuta Selatan Didenda Rp1,5 Juta

- 20 Agustus 2022, 14:15 WIB
Seorang warga kedapatan membuang sampah sembarang di Jalan Taman Paradise, Br. Bakung Sari, Ungasan, Kuta Selatan, dikenai denda Rp1,5 juta.
Seorang warga kedapatan membuang sampah sembarang di Jalan Taman Paradise, Br. Bakung Sari, Ungasan, Kuta Selatan, dikenai denda Rp1,5 juta. /Instagram.com/@humasungasan

RINGTIMES BALI – Seorang warga kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Taman Paradise, Banjar Bakung Sari, Ungasan, Kuta Selatan.

Aksi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu akhirnya di tangkap masyarakat setempat.

Melalui unggahan akun Instagram Humas Desa Ungasan, @humasungasan, pelaku yang melancarkan aksi kurang terpuji itu lalu dibawa ke Kantor Desa Ungasan, Kuta Selatan.

Baca Juga: KPAI Sebut Anak Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diduga Alami Tindak Bullying di Sekolah

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 19 Agustus 2022 malam.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di Jalan Taman Paradise itu diberikan binaan.

Selain binaan, ia juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Mertua Arumi Bachsin Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

“Selanjutnya yang bersangkutan diberikan binaan,” tulis akun @humasungasan dalam keterangan foto yang diunggah pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

“Setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1.500.000,” sambung akun @humasungasan.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x