Polresta Denpasar Berhasil Amankan 9 Tersangka Judi Online di Kuta

- 20 Agustus 2022, 19:00 WIB
Polresta Denpasar berhasil mengamankan sembilan orang tersangka terkait kasus judi online di Jalan Campuhan I - Dewi Sri, Kuta, Badung.
Polresta Denpasar berhasil mengamankan sembilan orang tersangka terkait kasus judi online di Jalan Campuhan I - Dewi Sri, Kuta, Badung. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar berhasil mengamankan sembilan orang tersangka terkait kasus judi online.

"Sebelumnya dilakukan penggerebekan tanggal 17 Agustus 2022 di malam hari," ujar Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Ini merupakan instruksi Bapak Kapolri beberapa saat lalu. Kami mendapatkan perintah dari Kapolda Bali dan kami dari Polresta melakukan action untuk pemberantasan judi online ini," sambungnya.

Baca Juga: Akibat Kena Percikan Api dari Tempat Ngaben Massal, 2 Sanggah di Campuhan, Ubud Terbakar

Penggerebekan tersebut dilakukan di wisma atau homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan I - Dewi Sri, Kuta, Badung.

Diketahui tersangka menyewa empat kamar. Dua kamar digunakan untuk operator dan dua kamar lainnya dipakai untuk tempat tinggal.

Sembilan orang tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 CPU, 16 unit monitor PC, 12 HP/smartphone, dan 2 unit router WiFi.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga di Ungasan, Kuta Selatan Didenda Rp1,5 Juta

Pihaknya tengah mendalami kasus judi online tersebut dan menunggu hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

Lebih lanjut, kesembilan orang tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x