Gubernur Koster Terima TOA, Tandai Peredaran Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 di Bali

- 19 Agustus 2022, 17:20 WIB
Gubernur Koster menerima TOA berisi satu paket Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022, menandai peredaran uang kertas tersebut di Bali.
Gubernur Koster menerima TOA berisi satu paket Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022, menandai peredaran uang kertas tersebut di Bali. /ANTARA/HO-BI Bali

Baca Juga: KPK Masih Lakukan Verifikasi Laporan Dugaan Suap Anak Buah Tersangka Ferdy Sambo

Menurut Trisno Nugroho, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 dibandingkan dengan Tahun Emisi 2016.

Diantaranya yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar Uang Kertas Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” ujar Trisno Nugroho.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sehingga nantinya Uang Kertas Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Untuk diketahui, pengeluaran Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Jadi, semua uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik oleh BI.

Baca Juga: Hadiri HUT ST Sabha Mandala, Bupati Suwirta Ajak Generasi Muda Aktif dan Inovatif

Masyarakat di Bali dapat melakukan penukaran Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah