RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali ajak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bekerja sama untuk sinkronisasi data pemilih di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 untuk sinkronisasi data pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Kantor KPU Provinsi Bali.
“Perlu adanya persamaan persepsi dan kerja sama yang baik antara KPU dengan Disdukcapil setempat dalam mewujudkan sinkronisasi data pemilih di lapangan yang berkualitas,” ujar Lidartawan, saat dikonfirmasi Tim Ringtimes Bali, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya juga memaparkan bahwa kualitas data pemilih ditentukan oleh kualitas data kependudukan.
Oleh karenanya, diperlukan pencermatan hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri di masing-masing Kabupaten/Kota.
Pencermatan yang dilakukan diantaranya terkait data ganda, data tidak padan, dan meninggal.
Selain itu, proses pencermatan terhadap penduduk yang telah meninggal dunia dapat disinkronkan dengan penerbitan akta atau surat keterangan kematian.
Baca Juga: Komisaris Utama ID FOOD Perkirakan Harga Gandum Tidak Akan Kembali Meningkat