Tenaga Kerja Non-ASN Pemprov Bali Akan Tetap Dipertahankan, Wayan Koster: Jangan Resah

- 13 Agustus 2022, 09:55 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kepada seluruh tenaga kerja non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar tidak resah dengan aturan peniadaan tenaga kontrak.

Karena Wayan Koster mengatakan akan mempertahankan dan memperjuangkan pengangkatan para tenaga kerja non-ASN tersebut.

Wayan Koster pun meminta agar para tenaga kerja non-ASN tersebut tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing.

Gubernur Bali ini juga mengatakan akan berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga kerja non-ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas.

Baca Juga: Gubernur Wayan Koster Wujudkan Energi Bersih di Pulau Bali, Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat

Hingga kini di lingkup Pemerintahan Provinsi Bali terdapat sebanyak 8.944 tenaga kerja non-ASN atau tenaga kontrak dengan 854 diantaranya diangkat dalam empat tahun terakhir di kepemimpinan Wayan Koster.

"Saya untuk mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Gubernur Bali itu dikutip dari laman antaranews.com.

Eksistensi pegawai kontrak ini disebutnya sebagai upaya untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan pasti.

Selain itu ketimpangan jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya tak sebanding dengan yang diangkat sehingga dapat berpengaruh terhadap lima program prioritas pemerintah daerah.

Baca Juga: Wayan Koster Minta Seluruh Stakeholder Arak Bali Pakai Aksara Bali dalam Kemasan Produk

Yakni pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan: jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; dan pariwisata.

Orang nomor satu di Bali itu juga mengungkapkan bahwa, hingga dengan Juli 2022 jumlah ASN di Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang.

Jumlah itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang dan PPPK sebanyak 921 orang.

Sedangkan jumlah pensiunan mencapai 700 orang dalam setahun, namun jumlah yang diangkat sesuai ketetapan Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih rendah.

Baca Juga: Putri Koster Gencarkan Edukasi Bahaya Stunting, Calon Ibu Wajib Tahu

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya pada angka 6.

Dimana kepala daerah diminta agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Kemudian dalam regulasi, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian agar menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga kerja non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi, serta pejabat pembina kepegawaian tidak diperkenankan mengangkat tenaga yang bekerja di pemerintahan di luar PNS dan PPPK.

Baca Juga: Wabup Diar Serahkan Bantuan kepada Sejumlah Desa Adat yang Laksanakan Ngaben Masal di Bangli

Atas dasar itu akhirnya Wayan Koster mengaku menugaskan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan keberadaan tenaga kerja non-ASN dalam mendukung pelaksanaan program di Bali.

Selain itu, ia juga berkata apabila dirinya tidak mempertahankan tenaga kerja non-ASN maka akan menambah jumlah pengangguran yang ada.

Apa lagi dalam keadaan memasuki tahun politik, dimana kebijakan penghapusan non-ASN dikhawatirkan berdampak pada stabilitas di daerah.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah